Polres Purwakarta Gelar Penertiban Knalpot Brong di Seluruh Polsek Jajaran

Polres Purwakarta
Penertiban knalpot brong di Wilayah Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

Edwar juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan untuk tetap mematuhi tata tertib dalam berlalu-lintas. Dengan begitu bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Baca Juga:  Persiapan Pilkada Purwakarta, KPU Bakal Rekrut 627 PPK dan PPS

“Kami berharap masyarakat selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak mengganti knalpot standar dengan brong. Selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Masyarakat pengguna jalan diminta untuk tetap mematuhi tata tertib dalam berlalu-lintas. Dengan begitu bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” ungkap Edwar. (Gin)

Baca Juga:  Pos Pengamanan di Purwakarta Sudah Mulai Dioperasikan Jelang Nataru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News