Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, menyatakan bahwa penangkapan pelaku merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Purwakarta.
“Pelaku berinisial VRH ini diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta,” ujar Yudi, Jumat, 14 Maret 2025.
Yudi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis ini bermula dari informasi masyarakat serta operasi cipta kondisi yang dilakukan selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat total 25,72 gram, satu botol bening berisi narkotika cair, sebuah tas berwarna hijau bertuliskan “Pushop,” serta satu unit ponsel merek Vivo V23e berwarna perak.