Daerah

Polres Purwakarta Kembali Bekuk Pengedar Narkoba pada Bulan Ramadhan

×

Polres Purwakarta Kembali Bekuk Pengedar Narkoba pada Bulan Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Tembakau Sintetis
Pelaku yang diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: Dok Polres Purwakarta).

“Setelah diperiksa, pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut merupakan titipan dari seorang pria berinisial R, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk diedarkan kembali,” ungkap Yudi.

Baca Juga:  Giliran Sukabumi dan Garut Digunjang Gempa, BMKG Minta Warga Tetap Waspada

Atas perbuatannya, VRH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Polisi Di Purwakarta Rehab Rumah Bah Odih Yang Nyaris Roboh

“Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp13 miliar,” ujar perwira polisi yang dikenal murah senyum itu.

Baca Juga:  Ini Lokasi SIM Keliling Purwakarta Sabtu 15 April 2023

Yudi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkotika maupun obat keras ilegal di Kabupaten Purwakarta.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4