JABARNEWS | PURWAKARTA – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Purwakarta melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purwakarta, Pada Kamis, 30 Januari 2025.
Pelimpahan tersebut dilakukan usai JPU menyatakan berkas perkara kasus korupsi Dana Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta anggaran tahun 2022 yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Pangkalan, Acep Djuhdiana Wiredja.
Diketahui, Kepala desa yang sebelumnya didemo warga untuk mundur dari jabatannya itu, diduga melakukan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya diterima oleh 120 keluarga penerima manfaat (KPM).
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Purwakarta sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi mantan Kades Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta ke Kejaksaan Purwakarta.
“Iya kemarin kita serahkan ke Kejaksaan Purwakarta. Kami telah menyelesaikan penyidikan dengan penuh ketelitian dan profesionalisme. Dengan bukti yang cukup, kami melimpahkan kasus ini kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap pria yang akrab disapa Arwin itu, pada Jumat, 31 Januari 2025.