Daerah

Polres Purwakarta Limpahkan Kasus Mantan Kades Pangkalan Ke Kejaksaan

×

Polres Purwakarta Limpahkan Kasus Mantan Kades Pangkalan Ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Polres Purwakarta
Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Purwakarta saat melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus korupsi Dana Desa. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Purwakarta melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purwakarta, Pada Kamis, 30 Januari 2025.

Pelimpahan tersebut dilakukan usai JPU menyatakan berkas perkara kasus korupsi Dana Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta anggaran tahun 2022 yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Pangkalan, Acep Djuhdiana Wiredja.

Baca Juga:  Mengenal Sosok AKP Muthia Khansa Nurwijaya, Kasat Lantas Perempuan Pertama di Polres Purwakarta

Diketahui, Kepala desa yang sebelumnya didemo warga untuk mundur dari jabatannya itu, diduga melakukan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya diterima oleh 120 keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga:  Demi Suami, Seorang Istri Nekat Selundupkan Ratusan Butir Psikotropika ke Lapas Banceuy

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Purwakarta sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi mantan Kades Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta ke Kejaksaan Purwakarta.

Baca Juga:  Berisik dan Ganggu Masyarakat, Ketua MUI Dukung Polres Purwakarta Tertibkan Knalpot Brong

“Iya kemarin kita serahkan ke Kejaksaan Purwakarta. Kami telah menyelesaikan penyidikan dengan penuh ketelitian dan profesionalisme. Dengan bukti yang cukup, kami melimpahkan kasus ini kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap pria yang akrab disapa Arwin itu, pada Jumat, 31 Januari 2025.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23