Daerah

Polres Purwakarta Limpahkan Kasus Mantan Kades Pangkalan Ke Kejaksaan

×

Polres Purwakarta Limpahkan Kasus Mantan Kades Pangkalan Ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Polres Purwakarta
Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Purwakarta saat melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus korupsi Dana Desa. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Purwakarta melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purwakarta, Pada Kamis, 30 Januari 2025.

Pelimpahan tersebut dilakukan usai JPU menyatakan berkas perkara kasus korupsi Dana Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta anggaran tahun 2022 yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Pangkalan, Acep Djuhdiana Wiredja.

Baca Juga:  7 Unit Kios di Tapanuli Utara Hangus Terbakar

Diketahui, Kepala desa yang sebelumnya didemo warga untuk mundur dari jabatannya itu, diduga melakukan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya diterima oleh 120 keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga:  HUT ke-74 Humas Polri, Polres Purwakarta Rayakan Bersama Wartawan dan Perkuat Sinergi

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Purwakarta sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi mantan Kades Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta ke Kejaksaan Purwakarta.

Baca Juga:  Terseret Kasus Bupati Ade Kuswara, Jaksa Agung Resmi Copot Kajari Bekasi

“Iya kemarin kita serahkan ke Kejaksaan Purwakarta. Kami telah menyelesaikan penyidikan dengan penuh ketelitian dan profesionalisme. Dengan bukti yang cukup, kami melimpahkan kasus ini kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap pria yang akrab disapa Arwin itu, pada Jumat, 31 Januari 2025.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23