
Sebelumnya, lanjut dia, proses pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian cukup panjang yang telah dilakukan penyidik unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Purwakarta, mulai tahap penyelidikan sejak Juni 2024 hingga akhirnya berdasarkan keterangan saksi ahli serta hasil audit Inspektorat Kabupaten Purwakarta telah ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp. 707.444.429.
“Sebelumnya penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Purwakarta memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menyelesaikan pengembalian kerugian negara yang timbul. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, kerugian negara yang muncul tidak juga diselesaikan. Itikad baiknya yang tak ada sehingga Unit Tipikor kemudian melanjutkan kasus ini hingga dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Arwin.
Untuk menuntaskan kasus ini, penyidik diakuinya telah memerika beberapa orang saksi. Dari keterangan sejumlah saksi, dugaan korupsi ini murni dilakukan sendiri oleh oknum bersangkutan.
“Untuk saat ini tersangkanya baru satu orang saja, hanya mantan Kades Pangkalan,” ungkap Arwin.
Arwin mengatakan, Acep Djuhdiana Wireja kini dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana sudah diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001.





