Daerah

Polres Purwakarta Limpahkan Kasus Mantan Kades Pangkalan Ke Kejaksaan

×

Polres Purwakarta Limpahkan Kasus Mantan Kades Pangkalan Ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Polres Purwakarta
Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Purwakarta saat melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus korupsi Dana Desa. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).
Polres Purwakarta
Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Purwakarta saat melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus korupsi Dana Desa. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

Sebelumnya, lanjut dia, proses pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian cukup panjang yang telah dilakukan penyidik unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Purwakarta, mulai tahap penyelidikan sejak Juni 2024 hingga akhirnya berdasarkan keterangan saksi ahli serta hasil audit Inspektorat Kabupaten Purwakarta telah ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp. 707.444.429.

Baca Juga:  Polisi Intensifkan Patroli, Liburan di Purwakarta Makin Aman dan Nyaman

“Sebelumnya penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Purwakarta memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menyelesaikan pengembalian kerugian negara yang timbul. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, kerugian negara yang muncul tidak juga diselesaikan. Itikad baiknya yang tak ada sehingga Unit Tipikor kemudian melanjutkan kasus ini hingga dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Arwin.

Baca Juga:  Delapan Pengedar Narkoba Diciduk Polres Purwakarta, Barang Bukti Capai Ribuan Butir OKT dan Uang Palsu

Untuk menuntaskan kasus ini, penyidik diakuinya telah memerika beberapa orang saksi. Dari keterangan sejumlah saksi, dugaan korupsi ini murni dilakukan sendiri oleh oknum bersangkutan.

“Untuk saat ini tersangkanya baru satu orang saja, hanya mantan Kades Pangkalan,” ungkap Arwin.

Baca Juga:  Truk Tronton Mogok, Perjalanan KA Terhambat

Arwin mengatakan, Acep Djuhdiana Wireja kini dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana sudah diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3