Daerah

Polres Purwakarta Limpahkan Oknum Ustad Cabul ke Kejaksaan

×

Polres Purwakarta Limpahkan Oknum Ustad Cabul ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Ustad Cabul
Personel Satreskrim Polres Purwakarta saat menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Kejari Purwakarta. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).
Ustad Cabul
Personel Satreskrim Polres Purwakarta saat menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Kejari Purwakarta. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

“Ancaman hukuman paling paling singkat 5 Tahun dan Paling Lama 15 Tahun serta karena tersangka merupakan Tenaga Pendidik di tambah sepertiga dari ancaman pokok,” ungkapnya. (Gin)

Baca Juga:  Pelaku Pencabulan Anak di Cidaun Cianjur Hanya Dituntut Tujuh Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3