Ia menuturkan dengan dilimpahkannya perkara tersebut ke Kejari Purwakarta (Tahap 2), berarti Satreskrim Polres Purwakarta telah menyelesaikan proses penyidikan terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.
“Prosedur pelimpahan telah kami lakukan untuk proses hukum selanjutnya,” Ungkapnya.
Arwin mengatakan pihaknya sangat serius dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di daerah itu.
“Kita berupaya maksimal memberi perlindungan terhadap anak dan perempuan di daerah ini terhadap tindakan kekerasan yang dapat merusak kehidupan dan masa depan mereka,” Tegas Arwin.
Arwin menyebut, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.