Polres Purwakarta Limpahkan Oknum Ustad Cabul ke Kejaksaan

Ustad Cabul
Personel Satreskrim Polres Purwakarta saat menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Kejari Purwakarta. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

Ia menuturkan dengan dilimpahkannya perkara tersebut ke Kejari Purwakarta (Tahap 2), berarti Satreskrim Polres Purwakarta telah menyelesaikan proses penyidikan terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.

“Prosedur pelimpahan telah kami lakukan untuk proses hukum selanjutnya,” Ungkapnya.

Baca Juga:  Hadiri Sertijab Pjs Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum Sampaikan Pesan Ini

Arwin mengatakan pihaknya sangat serius dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di daerah itu.

“Kita berupaya maksimal memberi perlindungan terhadap anak dan perempuan di daerah ini terhadap tindakan kekerasan yang dapat merusak kehidupan dan masa depan mereka,” Tegas Arwin.

Baca Juga:  Polwan Polres Purwakarta Bagikan Takjil Kepada Pengendara

Arwin menyebut, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:  Petani Gagal Panen Pasca Banjir Bandang di Cijati Cianjur, Luput dari Perhatian Pemerintah