Polres Purwakarta Limpahkan Oknum Ustad Cabul ke Kejaksaan

Ustad Cabul
Personel Satreskrim Polres Purwakarta saat menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Kejari Purwakarta. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

“Ancaman hukuman paling paling singkat 5 Tahun dan Paling Lama 15 Tahun serta karena tersangka merupakan Tenaga Pendidik di tambah sepertiga dari ancaman pokok,” ungkapnya. (Gin)

Baca Juga:  Warga Kota Depok Diminta Lakukan Ini saat Coklit Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News