
Atas perbuatannya, kapolres mengungkapkan, pelaku terancam Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Pemancing Asal Bogor Ditemukan Tewas di Waduk Jatiluhur Purwakarta, Ini Diduga Karena Ini
“Pelaku terancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” ungkap Edwar. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News