Daerah

Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Narkotikan Jenis Tembakau Sintetis

×

Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Narkotikan Jenis Tembakau Sintetis

Sebarkan artikel ini
Tembakau Sintetis
Ilustrasi Tembakau Sintetis. (Foto: Tribun Jabar).
Ilustrasi Tembakau Sintetis. (Foto: Tribun Jabar).

Ia menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Ketiga Pelaku diamankan beserta 1 paket narkotika jenis tembakau sintetis siap edar,” Ucapnya.

Baca Juga:  Dua Rumah di Bandung Barat Ambruk Tergerus Pergerakan Tanah, Warga Langsung Diungsikan

Yudi menyebut, untuk modus pelaku ini membeli narkotika melalui akun Instagram Keraton Kasepuhan dan saat ini masih dilakukan penyelidikan terhadap pemilik akun tersebut.

“Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut,” ungkap Yudi.

Baca Juga:  Sebanyak 57 Sapi di Cianjur Terjangkit PMK, Ini Penyebabnya

Sementara itu, sambung dia atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga:  Karyawan Positif Covid-19, Sembilan Apotik Group Pasuketan Ditutup Sementara
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3