Daerah

Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Narkotikan Jenis Tembakau Sintetis

×

Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Narkotikan Jenis Tembakau Sintetis

Sebarkan artikel ini
Tembakau Sintetis
Ilustrasi Tembakau Sintetis. (Foto: Tribun Jabar).
Ilustrasi Tembakau Sintetis. (Foto: Tribun Jabar).

Ia menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Ketiga Pelaku diamankan beserta 1 paket narkotika jenis tembakau sintetis siap edar,” Ucapnya.

Baca Juga:  Pj Bupati Purwakarta Titipkan Zakat ke Baznas, Benni Irwan Ingatkan Hal Ini

Yudi menyebut, untuk modus pelaku ini membeli narkotika melalui akun Instagram Keraton Kasepuhan dan saat ini masih dilakukan penyelidikan terhadap pemilik akun tersebut.

“Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut,” ungkap Yudi.

Baca Juga:  Polisi Temukan Fakta Menarik Dalam Kasus Pembunuhan Pria Berinisial S di Tanggerang

Sementara itu, sambung dia atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga:  Norman Nugraha Sayangkan Aksi Vandalisme di Purwakarta
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3