Daerah

Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Narkotikan Jenis Tembakau Sintetis

×

Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Narkotikan Jenis Tembakau Sintetis

Sebarkan artikel ini
Tembakau Sintetis
Ilustrasi Tembakau Sintetis. (Foto: Tribun Jabar).
Ilustrasi Tembakau Sintetis. (Foto: Tribun Jabar).

“Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara. Ini juga upaya dan komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat peredaran gelap narkotika,” ungkapnya.

Baca Juga:  Resmi Jabat Ketua DPRD Cianjur, Metty Triantika Tegaskan Dewan Cepat Tanggap untuk Semua

Yudi berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk berperan serta dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta,” Harap Yudi. (Gin)

Baca Juga:  Pantau Arus Balik di Cikopo Purwakarta, Wakapolri: Puncaknya Sabtu Kemarin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3