Polres Purwakarta Ringkus Tiga Bandit Spesialis Pencuri Onderdil Truk

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto didampingi Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen saat menggelar konferensi pers. (Foto: Gin/JabarNews).

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara,” tegas AKBP Suhardi Hery Haryanto. (Gin)

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Siap Maju di Pilgub Jabar 2024: Hilal Sudah Ada...