“Pengendara yang terjaring langsung kami beri sanksi tilang manual dan diminta mengganti knalpot standar. Jika tidak dilengkapi surat-surat, kami terbitkan Surat Tanda Penerima (STP) dari Reskrim,” jelasnya.
Enjang menambahkan, penertiban serupa juga akan diberlakukan bagi kendaraan roda empat. Jika kedapatan menggunakan knalpot bising, Satlantas Polres Purwakarta akan memberikan sanksi tilang.
“Kami mengimbau seluruh pengendara agar tertib berlalu lintas dan menggunakan knalpot standar. Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat semakin disiplin,” tegas Enjang. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News