Daerah

Polres Purwakarta Tetapkan Mantan Kades Pangkalan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

×

Polres Purwakarta Tetapkan Mantan Kades Pangkalan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Polres Purwakarta
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah didampingi Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar dan Kasi Humas, AKP Enjang Sukandi saat menggelar konferensi pers. (Foto: Gin/JabarNews).
Polres Purwakarta
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah didampingi Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar dan Kasi Humas, AKP Enjang Sukandi saat menggelar konferensi pers. (Foto: Gin/JabarNews).

“Pemotongannya bervariasi mulai dari Rp. 300 ribu hingga Rp. 900 ribu, sehingga penerima manfaat BLT itu tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya yaitu Rp.300 ribu perbulan yang di berikan setiap 3 bulan sekali,” Jelasnya.

Lilik menambahkan, tersangka juga melaksanakan kegiatan non BLT dari Dana Desa tidak sesuai dengan jumlah anggaran kegiatan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Desa dikarenakan tersangka melakukan pengelolaan Dana Desa tersebut dengan tanpa melibatkan kaur keuangan dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk masing-masing kegiatan.

Baca Juga:  Kemendikbud Sebut Pendataan Siswa Jadi PR Terbesar di Sekolah

“Nah yang dilakukan tersangka ini adalah mengelola anggaran dana desa secara mandiri, artinya tersangka tidak melibatkan aparatur yang lain. Sehingga kaur keuangan tidak bisa membuat laporan pertanggungjawaban Dana Desa Tahap 1 dan Tahap 2 tersebut yang mengakibatkan adanya kerugian Negara,” ucap Lilik.

Baca Juga:  Heboh Soal Pemalsuan Dokumen Pemohon Paspor, Begini Penjelasan Kantor Imigrasi Bogor

Kapolres menyebut, Dana Desa Pangkalan Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta Purwakarta dari APBN)Tahun Anggaran 2022 yakni sebesar Rp.1.042.646.000.

“Sebagian besar uang yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” Ucap Lilik.

Baca Juga:  Sambut Bulan Rajab, Polisi Bagikan Sembako ke Warga Kurang Mampu di Purwakarta
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3