Daerah

Polres Purwakarta Tetapkan Mantan Kades Pangkalan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

×

Polres Purwakarta Tetapkan Mantan Kades Pangkalan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Polres Purwakarta
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah didampingi Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar dan Kasi Humas, AKP Enjang Sukandi saat menggelar konferensi pers. (Foto: Gin/JabarNews).
Polres Purwakarta
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah didampingi Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar dan Kasi Humas, AKP Enjang Sukandi saat menggelar konferensi pers. (Foto: Gin/JabarNews).

Ia menyebutkan, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan, dan meskipun sejauh ini baru satu tersangka yang ditetapkan, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan terbuka bagi masyarakat atau media yang memiliki informasi terkait dugaan penyelewengan dana desa lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Perawat Kota Bandung Berkesempatan di Kota Toyota, Jepang

Dari kasus korupsi dana desa tersebut, Lilik mengatakan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti berupa dokumen perencanaan dana desa, pelaksanaan dana desa dan laporan pertanggung jawaban dana desa di tahun 2022.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, Polisi Di Purwakarta Intens Blusukan ke Kandang Ternak dan Lapak Hewan

“Tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Lilik. (Gin)

Baca Juga:  Buronan Kasus Perkosaan di Cianjur Ditangkap saat Pulang Kampung, Satu Pelaku Masih Diburu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3