JABARNEWS | SIMALUNGUN – Polres Simalungun berhasil mengamankan lima tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan total barang bukti seberat 2,5 kilogram di kawasan wisata Super Prioritas Danau Toba, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka berinisial RFS (44).
“Atas informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan satu paket ganja,” ujar AKP Henry, Kamis (24/8/2024).
Dari penangkapan RFS, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka kedua SFS (30) yang kedapatan menyimpan 22 paket ganja dalam plastik klip sedang.
Operasi berlanjut ke Huta Sijambur, Desa Pardamean, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba. Di lokasi ini, petugas mengamankan tersangka ketiga, Chandra Alfaranus Gultom, beserta barang bukti ganja yang disimpannya.