Daerah

Polres Simalungun Amankan 2,5 Kg Ganja dari 5 Tersangka di Kawasan Wisata Danau Toba

×

Polres Simalungun Amankan 2,5 Kg Ganja dari 5 Tersangka di Kawasan Wisata Danau Toba

Sebarkan artikel ini
Simalangun
Lima tersangka diamankan Polres Simalungun. (Foto: Mad/JabarNews).

JABARNEWS | SIMALUNGUNPolres Simalungun berhasil mengamankan lima tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan total barang bukti seberat 2,5 kilogram di kawasan wisata Super Prioritas Danau Toba, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka berinisial RFS (44).

Baca Juga:  BMKG Laporkan Gempa Bumi Guncang Tapanuli Selatan dan Dairi

“Atas informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan satu paket ganja,” ujar AKP Henry, Kamis (24/8/2024).

Dari penangkapan RFS, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka kedua SFS (30) yang kedapatan menyimpan 22 paket ganja dalam plastik klip sedang.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Sita 1,7 Kg Ganja, Tangkap Empat Pengedar

Operasi berlanjut ke Huta Sijambur, Desa Pardamean, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba. Di lokasi ini, petugas mengamankan tersangka ketiga, Chandra Alfaranus Gultom, beserta barang bukti ganja yang disimpannya.

Baca Juga:  Sekolah Rakyat Siap Hadir di Indramayu, Mensos: Fokus Didik Anak dari Keluarga Miskin Ekstrem
Pages ( 1 of 2 ): 1 2