Narkoba Berbagai Jenis Hingga Senjata Tajam Dimusnahkan Kejari Purwakarta

Ilustrasi pemusnahan barang bukti oleh Kejari Purwakarta. (Foto: sinarjabar.com)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Narkoba jenis ganja, sabu dan obat-obatan terlarang barang bukti hasil sitaan perkara sidang dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Rabu (15/6/2022). Pemusnahan ini dipimpin langsung Kajari Purwakarta, Yulitaria di halaman kantor Kejari Purwakarta.

Yuliataria mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari 86 perkara yang telah berekuatan hukum tetap atau inkracht. Perkara ini terdiri atas 58 kasus narkotika, 11 kasus obat-obatan terlarang dan 17 kasus Orhada.

Baca Juga:  Sebanyak 71 Ruas Jalan di Jabar Segera Diperbaiki, Ini Lokasinya

Adapun jumlahnya yakni ganja sebanyak 130,9663 gram, tembakau sintetis sebanyak 67,1054 gram, sabu sebanyak 248,7036 gram dan obat-obatan terlarang 8.631 butir dan 2 bial obat actemra. Tak hanya itu, ada juga sejumlah senjata tajam yang turut dimusnahkan.

Baca Juga:  Keren, Kejari Purwakarta Terima Tiga Penghargaan Sekaligus

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin, bukan hanya di Kejari Purwakarta tapi kejaksaan seluruh Indonesia,” ujarnya, Rabu (15/6/2022).

Dia menerangkan, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan sejumlah cara, ada yang dibakar dipotong dengan menggunakan alat pemotong gerinda. Sedangkan untuk barang bukti berupa narkoba dan psikotropika dengan cara dicampur dengan air menggunakan alat blender kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Baca Juga:  Gandeng Uu Ruzhanul Ulum dan Atalia Praratya, Enesis Edukasi DBD di Kota Bandung