JABARNEWS | SUBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Garut, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan saat pelaku hendak mengambil paket sabu di bawah tiang listrik, tepatnya di depan TPU Curug Goong, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang, pada Rabu, 28 Mei 2025.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam keterangannya pada Kamis (29/5), mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berinisial AM (31), warga Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, merupakan hasil penyelidikan intensif petugas.
“Pelaku ditangkap saat akan mengambil sabu yang disimpan penjual dengan sistem ‘tempel’. Modus ini umum digunakan jaringan pengedar untuk menghindari deteksi petugas,” ujar Ariek.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan lima paket sabu dengan berat total bruto 46,02 gram, sebuah telepon seluler, dan identitas tersangka.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari seorang berinisial U, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya, paket sabu itu akan dibawa ke Garut untuk diedarkan di sana.