Daerah

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu, Sita 10,11 Gram Barang Bukti

×

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu, Sita 10,11 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)

Pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Subang. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal enam tahun. (Red)

Baca Juga:  Jangan Sampai Telat! Lokasi SIM Keliling Subang Besok Disini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2