Pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Subang. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal enam tahun. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News