Daerah

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu, Sita 10,11 Gram Barang Bukti

×

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu, Sita 10,11 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)

JABARNEWS | SUBANG – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah perkotaan Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan pihaknya menangkap seorang pelaku berinisial EBP (32) di rumahnya, Jalan Raya Ahmad Yani, Gang Sunda, Kelurahan Pasirkareumbi, Kecamatan Subang, pada Rabu (27/8/2025).

Baca Juga:  Soal Izin Digital Se-Jabar, Disambut Baik Masyarakat Majalengka

“Dalam penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 10,11 gram, timbangan digital, delapan plastik klip kosong, dan sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi,” ujar Dony di Subang, Kamis.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Subang Kamis 20 Juli 2023

Menurut hasil pemeriksaan sementara, EBP mengaku mendapatkan sabu atas perintah seseorang berinisial W, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:  Terseret Arus Sungai, Jembatan Gantung Penghubung Lima Desa di Cianjur Putus

“Tentu saja kami terus kembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan peredarannya,” kata Kapolres.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2