Daerah

Polres Subang Ungkap Kasus Pengeroyokan di Jalancagak, Empat Anggota Ormas Jadi Tersangka

×

Polres Subang Ungkap Kasus Pengeroyokan di Jalancagak, Empat Anggota Ormas Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi aksi pengeroyokan anggota TNI AD di Kota Bandung
Ilustrasi aksi pengeroyokan. (foto: istimewa)

“Baik korban maupun pelaku berasal dari kelompok ormas yang sama. Namun, insiden ini tidak berkaitan dengan organisasi mereka, melainkan murni persoalan pribadi,” jelas AKBP Ariek.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini, berbagai organisasi masyarakat (ormas) di Subang tetap hidup berdampingan secara harmonis tanpa ada konflik antar kelompok.

Baca Juga:  Bulan Ramadhan, Kapolres Subang Gencarkan Vaksinasi pada Malam Hari di Rumah Dinas

Empat tersangka yang telah diamankan berinisial AS (33), DTK (24), FF (40), dan AR alias Selud (52). Mereka kini mendekam di tahanan Mapolres Subang dan dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan.

Baca Juga:  Polres Subang Berhasil Ungkap 103 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Tahun 2024

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Subang mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan tidak main hakim sendiri demi menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah tersebut. (red)

Baca Juga:  Kamis 15 Juni 2023, SIM Keliling Subang Bakal Ada di Lokasi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2