“Baik korban maupun pelaku berasal dari kelompok ormas yang sama. Namun, insiden ini tidak berkaitan dengan organisasi mereka, melainkan murni persoalan pribadi,” jelas AKBP Ariek.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini, berbagai organisasi masyarakat (ormas) di Subang tetap hidup berdampingan secara harmonis tanpa ada konflik antar kelompok.
Empat tersangka yang telah diamankan berinisial AS (33), DTK (24), FF (40), dan AR alias Selud (52). Mereka kini mendekam di tahanan Mapolres Subang dan dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Subang mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan tidak main hakim sendiri demi menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah tersebut. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News