Daerah

Polres Subang Ungkap Kasus Pengeroyokan di Jalancagak, Empat Anggota Ormas Jadi Tersangka

×

Polres Subang Ungkap Kasus Pengeroyokan di Jalancagak, Empat Anggota Ormas Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi aksi pengeroyokan anggota TNI AD di Kota Bandung
Ilustrasi aksi pengeroyokan. (foto: istimewa)

“Baik korban maupun pelaku berasal dari kelompok ormas yang sama. Namun, insiden ini tidak berkaitan dengan organisasi mereka, melainkan murni persoalan pribadi,” jelas AKBP Ariek.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini, berbagai organisasi masyarakat (ormas) di Subang tetap hidup berdampingan secara harmonis tanpa ada konflik antar kelompok.

Baca Juga:  Kronologi Pembunuhan Sadis di Subang, Pria Disabilitas Tewas Ditikam Dua Wanita

Empat tersangka yang telah diamankan berinisial AS (33), DTK (24), FF (40), dan AR alias Selud (52). Mereka kini mendekam di tahanan Mapolres Subang dan dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan.

Baca Juga:  Jangan Sampai Telat! Lokasi SIM Keliling Subang Rabu 10 Mei 2023 Ada Disini

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Subang mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan tidak main hakim sendiri demi menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah tersebut. (red)

Baca Juga:  Susi Pudjiastuti Bongkar Dugaan Izin Kontroversial Keramba di Pantai Timur Pangandaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2