Daerah

Bawa 1,5 Kg Ganja, Dua Pengedar di Sukabumi akan Lebaran di Penjara

×

Bawa 1,5 Kg Ganja, Dua Pengedar di Sukabumi akan Lebaran di Penjara

Sebarkan artikel ini
Pengedar Ganja
Ilustrasi pengedar ganja ditangkap. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menggagalkan peredaran 1,52 kilogram ganja kering dari dua pengedar yang diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menyampaikan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim Satnarkoba. Kedua pelaku masing-masing berinisial CER (28) dan LP (26).

Baca Juga:  Ketua Ansor Bekasi Tantang Rangga Sunda Empire Buktikan Sebagai NU Tulen

“Pengungkapan kasus peredaran ganja ini berkat informasi dari masyarakat,” ujar Rita di Sukabumi, Senin (24/3/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1,52 kg ganja kering siap edar, 1 unit sepeda motor, 2 unit telepon seluler, 1 unit timbangan digital.

Baca Juga:  Polisi Petakan Daerah Rawan Gangguan Kamtibmas saat Perayaan Nataru 2024 di Sukabumi

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka CER, warga Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. CER ditangkap saat berada di pinggir Jalur Lingkar Selatan, tepatnya di Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga:  Warga Kesulitan Dievakuasi, Dokter Usul Perahu Karet

Dari pengembangan penyidikan, diketahui bahwa ganja yang dibawa CER berasal dari tersangka LP. Polisi kemudian melakukan penangkapan kedua di sebuah kontrakan di Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2