“Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu pemasok utama ganja tersebut,” kata Tenda.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





