Daerah

Polres Sukabumi Ringkus 22 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba dari 17 TKP

×

Polres Sukabumi Ringkus 22 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba dari 17 TKP

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan pemuda pengguna narkoba oleh aparat kepolisian. (foto: bongkar86.com)

JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi ringkus 22 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba selama satu bulan terakhir.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, dari 22 tersangka tersebut diamankan dari 17 TKP yang berbeda dengan beragam barang bukti jenis narkoba.

Baca Juga:  Polres Karawang Tangkap Pengedar Sabu di Pusat Kota, Amankan 132 Gram Barang Bukti

“Dengan barang bukti 82,43 gram sabu, 68,92 gram ganja, 5.473 butir tramadol, 4.293 butir Hexymer, 423 butir Riklona, 786 Alprazolam, 8 Dolgesik, 108 Merlpam, 15 Alganax dan 15 Xana,” Kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin pada 1 Agustus 2022.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Kuburan Pelajar SD yang Tewas Akibat Perundungan di Sukabumi, Ini Tujuannya

Menurut Zainal Abidin, dari seluruh abrang bukti tersebut jika diuangkan dapat menyentuh Rp 500 juta.

“Dari hasil ini maka Polres Sukabumi Kota dapat menyelamatkan masyarakat dari peredaran barang haram sejumlah 40 ribuan jiwa,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tiga Terdakwa Kasus Kepemilikan 50 Kg Sabu di Serdang Bedagai Divonis Hukuman Mati
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan