Daerah

Polres Sukabumi Ringkus 22 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba dari 17 TKP

×

Polres Sukabumi Ringkus 22 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba dari 17 TKP

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan pemuda pengguna narkoba oleh aparat kepolisian. (foto: bongkar86.com)
Polres Sukabumi Ringkus 22 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba. (foto: ilustrasi)

Adapun TKP pengungkapan ini berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, yaitu Baros 1 kasus, Cikole 1 kasus, Cisaat 1 kasus, Cibeureum 2 kasus, Citamiang 3 kasus, Warudoyong 4 kasus, Lembursitu 1 kasus dan Gunungguruh 2 kasus.

Untuk 22 tersangka yang diamankan adalah SR (25 tahun), JA (21 tahun), MR (25 tahun), DR (32 tahun), BR (27 tahun), HM (39 tahun), EY (23 tahun), IM (23 tahun), KH (28 tahun), AJ (23), MR (25 tahun), DM (17 tahun), DK (22 tahun), RV (18 tahun), IY (29 tahun), RA (32 tahun), AS (29 tahun), DA (26 tahun), IS (22 tahun) dan GM (23 tahun).

Baca Juga:  Pemberantasan Geng Motor Jadi Program Prioritas Polisi di Sukabumi

Sementara itu ada dua orang lainnya yang merupakan pasangan suami istri. Keduanya yaitu istri EN (29 tahun) dan DR (31 tahun) ditangkap di dalam kontrakan Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Baca Juga:  Tiga Terdakwa Kasus Kepemilikan 50 Kg Sabu di Serdang Bedagai Divonis Hukuman Mati

“Para pelaku melaksanakan aksi sebagai kurir maupun pengedar dengan berbeda-beda waktu, ada yang sudah selama kurang lebih 3 bulan, 4 bulan, bahkan sampai 1 tahun,” tuturnya.

Baca Juga:  Artis Gary Iskak Ditangkap Polisi Saat Konsumsi Sabu, Kini Masih Jalani Pemeriksaan

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personil Sat narkoba Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan masyarakat. Adapun modus operasi para pelaku biasa menggunakan modus secara transfer, bertemu secara langsung, atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya,” jelas Zainal.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan