Dalam operasi ini, petugas juga menemukan barang berbahaya, termasuk senjata tajam jenis kerambit, serta menyita 35 butir trihexyphenidyl dan 1 butir alprazolam yang diduga obat terlarang.
“Kami masih mendalami apakah mereka pengguna atau pengedar obat-obatan ini,” tambah Awang.
Para pelanggar yang terjaring telah didata dan dibina, serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Sebagian telah dipulangkan, sementara mereka yang kedapatan membawa barang berbahaya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News