Daerah

Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu di Kabanjahe

×

Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu di Kabanjahe

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)
Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

Henri menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pemasok sabu yang disita dari pelaku. JS dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba di Simalangun Ditangkap Emak-emak, Begini Ceritanya

“Pelaku terancam hukuman penjara diatas 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” bilangnya.(mad).

Pages ( 2 of 2 ): 1 2