JABARNEWS | TASIKMALAYA – Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap praktik penyelewengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dijual ke luar daerah oleh tiga warga Tasikmalaya.
Ketiga pelaku diamankan saat tengah mengangkut solar subsidi menggunakan mobil yang telah dimodifikasi, tepatnya di Jalan Raya Gentong, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruq Rozi, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar usai penangkapan dua pelaku, yang kemudian mengarah kepada tersangka utama, pemilik usaha ilegal tersebut.
“Modus operandi para pelaku adalah membeli solar subsidi dari SPBU menggunakan kendaraan modifikasi, lalu memindahkan BBM ke truk tangki berkapasitas 8.000 liter untuk dijual kembali ke wilayah Sumedang,” ujar Faruq saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (15/5/2025).
Ketiga pelaku berinisial T (pemilik perusahaan dan kendaraan), R (sopir), dan MH (kernet) ditengarai telah menjalankan aksinya secara sistematis dengan memanfaatkan kelonggaran pengawasan distribusi BBM subsidi.