Daerah

Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pengedar Narkoba

×

Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS I TEBING TINGGI – Aparat dari satuan narkoba Polres Tebing Tinggi ringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di lokasi yang berbeda.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, seorang pria berinisial KS alias Aris (33) ditangkap saat berada di Jalan Gunung Martimbang, Kelurahan rantau Laban, Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Fariz RM Ditangkap Lagi! Polisi Bongkar Kasus Narkoba dari Pengakuan Mantan Sopir

“Dari tersangka disita sabu sebanyak 7 paket dengan berat 2,16 gram, 1 bungkus plastik transparan, 1 pipet plastik dan uang Rp 60 ribu,” ujarnya, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga:  Dispangtan Purwakarta Salurkan Bantuan Ini Untuk Kelompok Tani

Kata dia, selain itu aparat dari sat narkoba juga meringkus tersangka berinisial MM alias Lian (57) di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Polres Tebing Tinggi Siaga Amankan Arus Balik dan Tempat Wisata

“Dari tersangka Lian disita sebanyak 13 paket ganja seberat 61,94 gram dan uang Rp 200 ribu diduga hasil penjualan ganja,” terang Agus.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2