Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

Agus menambahkan, penangkapan kedua pengedar narkoba tersebut atas informasi dilakukan tindakan pengejaran. Keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui narkoba yang disita milik mereka yang akan diedarkan.

Baca Juga:  Polisi Sukabumi Akhiri Petualangan Komplotan Maling Spesialis Minimarket

“Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun penjara,” bilangnya.(mad).

Baca Juga:  Sabu Bawa Sabu 28 Kg Ditangkap Polisi Serdang Bedagai, Ngaku Dapat Upah Rp 10 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News