Daerah

Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pengedar Narkoba

×

Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).
Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

Agus menambahkan, penangkapan kedua pengedar narkoba tersebut atas informasi dilakukan tindakan pengejaran. Keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui narkoba yang disita milik mereka yang akan diedarkan.

Baca Juga:  Banyak Warga Purwakarta Gunakan Pikap Untuk Berwisata Saat Libur Lebaran, Polisi Bilang Begini

“Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun penjara,” bilangnya.(mad).

Baca Juga:  Faisal Hasrimy: Walau Vaksin Covid-19 Ada, Protokol Kesehatan Harus Dipatuhi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2