Selain kasus ganja, polisi juga menangkap SD (30), pelaku peredaran obat keras terbatas (OKT) tanpa izin di Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon. Dari pelaku diamankan 47 butir tramadol, 70 butir trihex, uang tunai Rp360 ribu, tas selempang, dan telepon genggam.
“Tersangka SD dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Sumarni.
Polresta Cirebon mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan penyalahgunaan narkoba melalui layanan Call Center 110 atau nomor pengaduan resmi Polresta Cirebon. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News