Daerah

Polresta Cirebon Sita 1,7 Kg Ganja, Tangkap Empat Pengedar

×

Polresta Cirebon Sita 1,7 Kg Ganja, Tangkap Empat Pengedar

Sebarkan artikel ini
Ganja
Ilustrasi Barang bukti Ganja. (Foto: Dok. JabarNews).

Selain kasus ganja, polisi juga menangkap SD (30), pelaku peredaran obat keras terbatas (OKT) tanpa izin di Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon. Dari pelaku diamankan 47 butir tramadol, 70 butir trihex, uang tunai Rp360 ribu, tas selempang, dan telepon genggam.

Baca Juga:  Selama Juni 2022 Polres Sumedang Ungkap 3 Kasus Narkoba

“Tersangka SD dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Sumarni.

Baca Juga:  Pamong Desa Suryawangi Majalengka Ditemukan Tewas Saat Tugas

Polresta Cirebon mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan penyalahgunaan narkoba melalui layanan Call Center 110 atau nomor pengaduan resmi Polresta Cirebon. (Red)

Baca Juga:  Tiga Pengedar Narkoba Asal Pematangsiantar Ditangkap, Polisi Amankan 23 Paket

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2