Daerah

Polresta Cirebon Sita 1,7 Kg Ganja, Tangkap Empat Pengedar

×

Polresta Cirebon Sita 1,7 Kg Ganja, Tangkap Empat Pengedar

Sebarkan artikel ini
Ganja
Ilustrasi Barang bukti Ganja. (Foto: Dok. JabarNews).

Selain kasus ganja, polisi juga menangkap SD (30), pelaku peredaran obat keras terbatas (OKT) tanpa izin di Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon. Dari pelaku diamankan 47 butir tramadol, 70 butir trihex, uang tunai Rp360 ribu, tas selempang, dan telepon genggam.

Baca Juga:  Pakar: Resistensi Antimikroba Bisa Ditangani Dengan Pendekatan One Health

“Tersangka SD dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Sumarni.

Baca Juga:  Satu Syarat Terpenuhi, Ridwan Kamil Siapkan Dokumen Usulan Pahlawan Nasional Prof Mochtar Kusumaatmadja

Polresta Cirebon mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan penyalahgunaan narkoba melalui layanan Call Center 110 atau nomor pengaduan resmi Polresta Cirebon. (Red)

Baca Juga:  Polisi Berhasil Tangkap 21 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang di Karawang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2