Daerah

Polresta Cirebon Sita 1,7 Kg Ganja, Tangkap Empat Pengedar

×

Polresta Cirebon Sita 1,7 Kg Ganja, Tangkap Empat Pengedar

Sebarkan artikel ini
Ganja
Ilustrasi Barang bukti Ganja. (Foto: Dok. JabarNews).

Selain kasus ganja, polisi juga menangkap SD (30), pelaku peredaran obat keras terbatas (OKT) tanpa izin di Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon. Dari pelaku diamankan 47 butir tramadol, 70 butir trihex, uang tunai Rp360 ribu, tas selempang, dan telepon genggam.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Kasus Penjualan BBM Subsidi Ilegal di Cirebon, Begini Modusnya

“Tersangka SD dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Sumarni.

Baca Juga:  Sakit Hati 2 Tahun Tak Digaji, Guru Honorer di Garut Bakar Sekolah

Polresta Cirebon mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan penyalahgunaan narkoba melalui layanan Call Center 110 atau nomor pengaduan resmi Polresta Cirebon. (Red)

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Asal Medan Ditangkap Polres Pematangsiantar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2