JABARNEWS | CIREBON – Polresta Cirebon, Jawa Barat, meringkus tiga pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang dalam operasi penegakan hukum selama sepekan terakhir di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berasal dari dua kasus berbeda, yaitu peredaran sabu-sabu serta peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
“Tiga tersangka yang diamankan berinisial AS (26), AA (31), dan D (28). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Gegesik dan Depok,” ujar Sumarni dalam konferensi pers di Cirebon, Kamis (11/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan sejumlah modus untuk mengelabui petugas, mulai dari serah terima langsung hingga sistem bayar di tempat (COD).
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sabu-sabu seberat 6,62 gram dan 14.750 butir obat keras terbatas yang siap diedarkan. Petugas turut menyita uang tunai Rp570 ribu, telepon genggam, lakban, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.





