Daerah

Polresta Cirebon Tangkap Tiga Pengedar Narkoba dan Sita 14.750 Butir Obat Terlarang

×

Polresta Cirebon Tangkap Tiga Pengedar Narkoba dan Sita 14.750 Butir Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini
Obat Terlarang
Ilustrasi Obat Terlarang. (Foto: Thinkstock).

JABARNEWS | CIREBONPolresta Cirebon, Jawa Barat, meringkus tiga pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang dalam operasi penegakan hukum selama sepekan terakhir di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berasal dari dua kasus berbeda, yaitu peredaran sabu-sabu serta peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Amankan Sabu 8,45 Gram Siap Edar, Begini Modus Pelaku

“Tiga tersangka yang diamankan berinisial AS (26), AA (31), dan D (28). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Gegesik dan Depok,” ujar Sumarni dalam konferensi pers di Cirebon, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga:  Kampung Narkoba Digerebek Polisi, 16 Orang Diamankan

Ia menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan sejumlah modus untuk mengelabui petugas, mulai dari serah terima langsung hingga sistem bayar di tempat (COD).

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sabu-sabu seberat 6,62 gram dan 14.750 butir obat keras terbatas yang siap diedarkan. Petugas turut menyita uang tunai Rp570 ribu, telepon genggam, lakban, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Musnahkan 12.665 Botol Miras Hasil Operasi Sepanjang Juni 2025
Pages ( 1 of 3 ): 1 23