Polresta Cirebon Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana, 9 Tersangka Diamankan

Sembilan tersangka pelaku curat dan curas saat dihadirkan di hadapan awak media. (Foto: Abdul Rohman/JabarNews).

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka tersebut diantaranya sepeda motor, mobil, kunci leter T, sarung, ratusan saset kopi instan, handphone, pakaian, CCTV, lakban, gunting, dan lainnya.

Baca Juga:  Tim Urai Polresta Cirebon Diterjunkan Guna Mengurai Kemacetan Selama Mudik Lebaran 2022

“Seluruh tersangka dalam kasus curat dan curas dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ucapnya.

Baca Juga:  Mencoba Melakukan Curas, Empat Pelajar SMK swasta di Purwakarta diringkus Polisi

Saat ini, lanjut Kapolres petugas tengah melakukan pengembangan terhadap para penadah yang kerap menerima barang hasil curian dari para pelaku.

Baca Juga:  Menelisik Kondisi RSUD Al-Ihsan dari Kaca Mata DPRD Jabar, Apa Keistimewaannya?

“Anggota Satreskrim sedang melakukan pengembangan terhadap para penadah barang hasil curian,” tandasnya. (Arn)