Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka tersebut diantaranya sepeda motor, mobil, kunci leter T, sarung, ratusan saset kopi instan, handphone, pakaian, CCTV, lakban, gunting, dan lainnya.
“Seluruh tersangka dalam kasus curat dan curas dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ucapnya.
Saat ini, lanjut Kapolres petugas tengah melakukan pengembangan terhadap para penadah yang kerap menerima barang hasil curian dari para pelaku.
“Anggota Satreskrim sedang melakukan pengembangan terhadap para penadah barang hasil curian,” tandasnya. (Arn)