Polresta Cirebon Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana, 9 Tersangka Diamankan

Sembilan tersangka pelaku curat dan curas saat dihadirkan di hadapan awak media. (Foto: Abdul Rohman/JabarNews).

JABARNEWS | CIREBON – Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 9 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, kasus yang berhasil diungkap diantaranya pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas).

Baca Juga:  Investasi di Jabar Serap Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Begini Klaim DPMPTSP Jabar

“Untuk kasus curat dan curas jumlah tersangkanya sebanyak 9 orang dan mereka merupakan komplotan pelaku yang kerap beroperasi lintas daerah,” kata Kombes Pol Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:  Ciptakan Kenyamanan Liburan, Disparbud Garut Ajak Pengusaha Wisata

Ia mengatakan, para tersangka merupakan komplotan pencurian kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Bahkan, mereka tidak hanya beroperasi di wilayah Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:  Bersimbah Darah, Perempuan Paruh baya Ditemukan Tewas di Teras Rumah

“Mereka, melakukan aksinya di sejumlah daerah, seperti wilayah Provinsi Jawa Tengah. Saat ini, seluruh tersangka juga telah diamankan di Mapolres Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Sat Reskrim Polresta Cirebon,” tuturnya.