Salah satu modus yang digunakan seperti merusak kunci motor menggunakan kunci astag atau memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci menggantung di motor.
“Masing-masing pelaku memiliki peran tertentu, ada yang berperan sebagai pemetik, dan ada pula yang bertugas sebagai pengawas,” ujarnya.
Lokasi kejadian pencurian juga beragam, mulai dari teras rumah, area parkir kantor, hingga halaman kos-kosan. Budi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak lengah meskipun merasa kendaraan diparkir di tempat yang dianggap aman.
“Kami menemukan bahwa para pelaku kerap beroperasi pada waktu-waktu tertentu, terutama antara pukul 03.00 WIB hingga 05.00 WIB, dan juga sekitar pukul 17.00 WIB. Ini menjadi jam-jam rawan, dan kami minta masyarakat tetap waspada,” tambahnya.
Bagi warga yang merasa kehilangan motor, Budi mempersilakan untuk datang langsung ke Mapolrestabes Bandung guna memastikan apakah kendaraannya sudah ditemukan.
“Masyarakat bisa mengecek motor mereka di kantor kami dengan membawa bukti laporan, serta nomor mesin dan nomor rangka,” terangnya.
Dari delapan tersangka yang ditangkap, lima di antaranya merupakan residivis, sedangkan dua lainnya merupakan pemetik baru. Motor hasil curian belum sempat dijual ke penadah dan masih berada di tangan para pemetik untuk dikumpulkan sebelum didistribusikan.
“Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Budi. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News