JABARNEWS | BANDUNG – Polrestabes Bandung kembali mencetak prestasi besar dengan menggagalkan peredaran 9 kilogram narkotika jenis sabu–sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional. Dua tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial SP pada 13 Desember 2024 di wilayah Cibiru, Bandung.
“Kami berhasil menangkap SP di Cibiru dan melakukan pengembangan ke daerah Bekasi. Di sana, kami mengamankan tersangka kedua, IS, yang merupakan pemasok sabu-sabu kepada SP,” jelas Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (23/12/2024).
Dari interogasi tersangka SP, polisi melakukan penyelidikan hingga ke Tambun, Bekasi, tempat SP mengambil barang haram tersebut. Pengembangan lebih lanjut mengarahkan tim ke sebuah rumah kontrakan di Rawalumbu, Kota Bekasi.
“Kami menemukan 6 kilogram sabu-sabu di rumah kontrakan IS dan 2 kilogram lainnya di tangannya saat ditangkap,” ungkap Budi.