
Berdasarkan kemasan sabu-sabu yang ditemukan, barang tersebut diduga berasal dari jaringan internasional.
“Dari bungkusannya, ini impor. Kami akan terus mendalami kasus ini karena melibatkan pengedar dari luar negeri,” tambahnya.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tentang Narkotika, yang ancamannya adalah hukuman penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.
Dengan pengungkapan ini, Polrestabes Bandung kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya barang haram yang menghancurkan generasi bangsa. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News