“Kami tidak menemukan afiliasi para tersangka dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 368, 365, dan 351 KUHP sesuai tindak pidana yang dilakukan masing-masing.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan adanya praktik premanisme melalui Polsek terdekat atau layanan WhatsApp Kang Busar.
“Kami terbuka menerima laporan, dan akan segera menurunkan tim untuk menindaklanjuti,” pungkas Abdul. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News