Kata dia, atas kasus rekaman cctv terungkap identitas korban, hingga polisi dengan cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal penganiayaan secara bersama sama dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara,” bilangnya. (Mad)