JABARNEWS | SUKABUMI – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik kecurangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-43111 di Baros, Sukabumi, Jawa Barat. SPBU ini terbukti memanipulasi takaran BBM menggunakan alat ilegal bernama Printed Circuit Board (PCB).
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengatakan alat ini berisi komponen elektronik yang dilengkapi trafo pengatur arus listrik dan dipasang tersembunyi di antara kompartemen pompa dan alat ukur BBM.
“Diduga telah dipasang PCB yang menyebabkan berkurangnya takaran BBM yang dibeli masyarakat, serta tidak terdeteksi dalam tera ulang metrologi,” ujar Nunung, Rabu (19/2/2025).
Akibat praktik ilegal ini, masyarakat diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar per tahun. “Tinggal dikalikan saja dengan durasi alat ini beroperasi untuk mengetahui total keuntungan ilegal yang diperoleh,” tambahnya.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan di SPBU tersebut. Tim Subdit I Dittipidter bersama Direktorat Metrologi Ditjen Perlindungan Konsumen dan PT Pertamina Patra Niaga kemudian melakukan inspeksi pada 9 Februari 2025.