Daerah

Polri Bongkar SPBU Curang di Sukabumi, Manipulasi Takaran BBM hingga Rugi Miliaran

×

Polri Bongkar SPBU Curang di Sukabumi, Manipulasi Takaran BBM hingga Rugi Miliaran

Sebarkan artikel ini
SPBU Sukabumi
SPBU 34-43111 yang disita oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri di Baros, Sukabumi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SUKABUMI – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik kecurangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-43111 di Baros, Sukabumi, Jawa Barat. SPBU ini terbukti memanipulasi takaran BBM menggunakan alat ilegal bernama Printed Circuit Board (PCB).

Baca Juga:  Forum Peduli Pedagang Pasar Banjaran Desak Bupati Bandung Segera Revitalisasi Pasar

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengatakan alat ini berisi komponen elektronik yang dilengkapi trafo pengatur arus listrik dan dipasang tersembunyi di antara kompartemen pompa dan alat ukur BBM.

“Diduga telah dipasang PCB yang menyebabkan berkurangnya takaran BBM yang dibeli masyarakat, serta tidak terdeteksi dalam tera ulang metrologi,” ujar Nunung, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga:  Helikopter Milik Polri Diduga Jatuh Usai Lewati Cuaca Buruk

Akibat praktik ilegal ini, masyarakat diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar per tahun. “Tinggal dikalikan saja dengan durasi alat ini beroperasi untuk mengetahui total keuntungan ilegal yang diperoleh,” tambahnya.

Baca Juga:  Pasar Induk Cianjur Kian Sepi, Pedagang Tuding Pasar Bayangan Dibiarkan

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan di SPBU tersebut. Tim Subdit I Dittipidter bersama Direktorat Metrologi Ditjen Perlindungan Konsumen dan PT Pertamina Patra Niaga kemudian melakukan inspeksi pada 9 Februari 2025.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2