Kasus perdagangan bayi ini terungkap pada Juli 2025, dengan puluhan tersangka yang telah ditetapkan. Hingga awal Agustus 2025, tercatat 43 bayi menjadi korban, di mana 17 bayi telah dikirim ke Singapura melalui jaringan adopsi internasional.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol. Surawan menjelaskan, sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini memperdagangkan bayi untuk adopsi internasional maupun lokal.
“Salah satu pelaku berinisial AF bahkan sudah memesan bayi sejak dalam kandungan untuk dikirim ke Singapura,” kata Surawan.
Hasil penyidikan mengungkap sindikat perdagangan bayi tersebut telah beroperasi sejak 2023 dengan jaringan lintas daerah hingga lintas negara.
Polri memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara serius, termasuk kerja sama internasional melalui Interpol untuk menjerat seluruh pelaku yang terlibat. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News