Daerah

Polri Gandeng Kepolisian Singapura Buru Sindikat Perdagangan Bayi

×

Polri Gandeng Kepolisian Singapura Buru Sindikat Perdagangan Bayi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi bayi korban sindikat penjualan bayi ke Singapura, diungkap Polda Jabar.
Ilustrasi kasus perdagangan bayi (Foto: Net)

Kasus perdagangan bayi ini terungkap pada Juli 2025, dengan puluhan tersangka yang telah ditetapkan. Hingga awal Agustus 2025, tercatat 43 bayi menjadi korban, di mana 17 bayi telah dikirim ke Singapura melalui jaringan adopsi internasional.

Baca Juga:  Pencemaran Citarum, PT Pindo Deli Didenda Rp3,56 Miliar dan Terancam Peninjauan Izin Usaha

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol. Surawan menjelaskan, sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini memperdagangkan bayi untuk adopsi internasional maupun lokal.

“Salah satu pelaku berinisial AF bahkan sudah memesan bayi sejak dalam kandungan untuk dikirim ke Singapura,” kata Surawan.

Baca Juga:  Kapolri Sigit Pastikan Kapolda Jambi dan Rombongan dalam Perawatan Maksimal di RS Bhayangkara

Hasil penyidikan mengungkap sindikat perdagangan bayi tersebut telah beroperasi sejak 2023 dengan jaringan lintas daerah hingga lintas negara.

Polri memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara serius, termasuk kerja sama internasional melalui Interpol untuk menjerat seluruh pelaku yang terlibat. (Red)

Baca Juga:  Polda Jabar Ungkap 177 Kasus dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025, Fokus Tindak Premanisme

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2