Gelar Operasi Antik Lodaya, Tersangka Narkoba Rambah Usia Produktif

JABARNEWS | PURWAKARTA – Polres Purwakarta membekuk 10 (sepuluh) tersangka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Purwakarta dalam Operasi Antik Lodaya 2019 yang digelar sejak 21 November sampai dengan 30 November 2019.

“Operasi antik berlangsung selama 14 hari. Jumlah tersangka 10 orang, yang terdiri dari pengedar, kurir dan pengguna narkoba di Purwakarta yang merusak generasi penerus,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, saat menggelar konferensi pers di aula pengabdian Polres Purwakarta, Selasa (3/12/2019).

Baca Juga:  Sentra Wyata Guna Berhasil Penuhi Multi Fungsi Layanan Bagi Semua Cluster

Dari 6 perkara dan 10 tersangka, ada 13,10 gram barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dalam bentuk paket.

“Dari 10 tersangka ini, satu diantaranya wanita. Iya kalau kita lihat 10 tersangka narkoba itu masih usia produktif. Sayang sekali,” ungkapnya.

Baca Juga:  Resmi Pimpin Kosgoro Purwakarta, Yogie Mochamad; Insya Allah Partai Golkar Menang

Matrius mengatakan, bahwa sebagian besar tersangka yang diamanakan tersebut rata-rata beraksi atau mengedarkan narkoba di daerah Kecamatan Jatiluhur dan Kecamatan Purwakarta.

“Masih akan kami lakukan pengembangan lanjutan guna menjaring pelaku-pelaku lainnya,” imbuhnya.

Kapolres berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus diberantas sampai dengan tuntas.

Baca Juga:  Soal Reformasi Birokrasi, Setiawan Wangsaatmaja Tekankan Hal Ini untuk ASN Jabar

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Purwakarta apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana narkotika segera laporkan ke Polres Purwakarta,” imbuhnya.

Untuk semua tersangka terancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Gin)