Polres Labuhanbatu Ringkus Kurir Narkoba, Ratusan Pil Ekstasi dari Warga Medan Gagal Beredar

JABARNEWS | LABUHANBATU – Polisi menggagalkan peredaran narkoba berupa 200 butir pil ekstasi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara.

Selain itu, polisi juga meringkus seorang kurir narkoba berinisial EPH alias Ewin (41), warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, Minggu (26/9/2021).

Kepala Satresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, tersangka Erwin ditangkap saat melintas di Jalan Sirandorung, Rantauprapat saat mengendarai motor Honda Scoopy.

Baca Juga: Sedang Malam Mingguan, Seorang Remaja Tewas Jadi Korban Penusukan Begal di Perumahan Dharmawangsa Bekasi

Baca Juga:  Hore! Dokumen Kependudukan Warga Bekasi Bakal Diantar Pos

“Dari tersangka disita barang bukti sebanyak 200 butir pil ekstasi,” katanya.

Dijelaskannya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya seorang kurir akan mengantarkan pil ekstasi. 

Atas informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat melintas di Jalan Sirandorung, Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatra Utara.

Baca Juga: Tawarkan Investasi, Komplotan Penipu Berkedok Wisatawan Asing Beraksi di Bogor

Baca Juga:  Potongan Rambut Teraneh di 2017, Bikin Mual

“Pengakuan tersangka, sudah sekali mengantarkan pil ekstasi sebanyak 20 butir dengan upah Rp 450 ribu,” terang Martualesi.

Kata dia, Erwin mendapat pil ekstasi dari seorang warga Kota Medan untuk diantar pada seorang warga Labuhanbatu dengan upah Rp 1.5 juta.

“Pil ekstasi tersebut berasal dari Medan akan diedarkan di Kota Rantauprapat, tapi belum sempat beredar sudah kita gagalkan,” ucapnya.

Baca Juga:  Begini Cara Membersihkan Lampu Mobil Agar Tidak Kusam

Baca Juga: Waduh! Kawanan Monyet Liar Rusak Rumah Warga di Tebing Tinggi Sumatra Utara

Dia menambahkan, tersangka nekat masuk jaringan peredaran narkoba di Labuhanbatu akibat tidak mempunyai pekerjaan tetap, sementara tersangka mempunyai istri dan seorang anak.

“Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” bilang Martualasi. (Ptr)