Soal Sumbangan Ortusis, Ini Kata Dewan Pendidikan Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Dewan Pendidikan Jabar (DPJB) memahami kondisi sekolah yang ingin meningkatkan kualitas sekolah, SMA, SMK, SLB Negeri di Jabar. Namun tidak sedikit yang terkendala kurangnya pembiayaan oprasional sekolah.

Walaupun Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Oprasional Pendidikan Daerah (BOPD) digulirkan ole pemerintah pusat dan provinsi.

Ketua Dewan Pendidikan Jabar Prof. Amung Ma’mun mengatakan, pihaknya mendapatkan keluhan dari sekolah, bahwa ke dua bantuan tersebut, belum mencapai standar pemenuhan minimal. Padahal, indikator penjaminan mutu pendidikan berawal dari biaya dan anggaran yang optimal.

Baca Juga: KPED Jabar Sebut Pandemi Covid-19 Ciptakan Peradaban Baru, Apa Itu?

Baca Juga: Datang ke Papua, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Pastikan Hal Ini

Baca Juga:  Pertamina Berencana Hapus Premium dan Pertalite, Ini Sebabnya

“Kami Dewan Pendidikan paham sekali terkait biaya menjadi satu indikator penjaminan mutu pendidikan. Di satu sisi kami apresiasi dengan kebijakan pemerintah menurunkan BOS, apalagi Gubernur jabar mengeluarkan kebijakan BOPD, namun bantuan itu tidak mencukupi. Harus ada solusi, seperti pemberlakuan sumbangan pendidikan sekolah,” kata Prof. Amung, kepada awak media, di Kota Bandung, Kamis 30 September 2021.

“Memang harus ada dialog antara Orang tua, komite dan sekolah, terkait sumbangan sekolah. Kami Dewan Pendidikan, siap, dilibatkan dalam dialog tersebut. Harus ada langkah baru yang dipikirkan secara seksama, persoalan ini jangan dibiarkan karena menyangkut mutu pendidikan Jabar,” tambahnya.

Prof. Amung yang juga Ketua Program Studi Magister dan Doktor Pendidikan Olahraga Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia menilai, sepanjang pemenuhan biaya melalui BOS dan BOPD belum mencapai standar pemenuhan, pola lainnya mesti diberi peluang.

Baca Juga:  Tak Punya Rasa Malu, Seorang Pria Lakukan Onani di Pinggir Jalan

Baca Juga: Cek, Begini Cara Konsultasi Penyakit Jantung di RSUD Al-Ihsan

Baca Juga: Maknai Hari Kesakitan Pancasila di Tengah Pandemi, Ini Pesan Dandim 0619 Purwakarta

Tetapi harus responsible, seperti diperbolehkannya sumbangan pendidikan sekolah dan bekerjasama dengan pihak industri dalam pemanfaatan CSR.

“Tentunya harus ada kesepakatan dulu, dan lebih aman lagi bila regulasi diturunkan, agar ada pegangan. Jangan sampai masyarakat iklas memberikan sumbangan pendidikan sekolah, namun dinyatakan tidak boleh, karena dianggap pungli, ini tidak bagus,” ungkapnya.

Dewan Pendidikan Jabar, baru-baru ini, lanjut Prof. Amung, telah diminta pemikirannya oleh Kemendikbudristek, dalam hal penjaminan mutu pendidikan di Jabar dan solusi persoalan yang dihadapi sekolah. Di antaranya terkait memenuhi kebutuhan sekolah.

Baca Juga:  Sempat Dikira Buatan Hermes, Ternyata Tas Ibu Wury Berbahan Kulit Buaya

Baca Juga: Oded M Danial Sebut Pandemi Covid-19 Rusak Ekonomi Kota Bandung Hingga Minus 2,28 Persen

Baca Juga: Soal Kebangkitan Ekonomi di Kota Bandung, Ini Kata Pengamat Asep Warlan

“Kemarin kami bertemu dengan Kemendibudristek, diminta untuk memberikan pemikiran. Tentunya kami apresiasi, kami beri masukan, contohnya di Karawang, industri di sana diminta menggelontorkan program CSR nya ke sekolah untuk penjaminan mutu pendidikan, karena kalau mengandalkan BOPD dan BOS tidak akan cukup untuk pemenuhan mutu di sekolah,” tandasnya. (Red)