Birokrasi Harus Bersih, Bupati Cirebon Minta Masyarakat Laporkan ASN yang Lakukan Pungli

JABARNEWS | CIREBON – Bupati Cirebon Imron Rosyadi meminta kepada masyarakat untuk berani melaporkan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pungutan liar (pungli).

Dengan demikian, dia berharap birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon bisa semakin bersih dari praktik pungli.

“Masyarakat harus berani untuk melaporkan adanya pungli yang dilakukan ASN,” kata Imron Rosyadi di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga: Begini Cara Menanam Timun Baby Yang Sedang Ngetrend

Baca Juga:  Harapan Gubernur Jabar kepada MUI Di Tengah Pandemi Corona

Imron mengatakan, Pemkab Cirebon berkomitmen dan mendukung terobosan yang dibentuk oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). 

Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan Kabupaten Cirebon yang bebas dari praktik pungli.

Imron juga mengajak masyarakat agar berperan dalam memberantas praktik pungli, karena ini telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca Juga: Tiga Usaha Di Bidang Pariwisata Yang Sebagai Bisnis Potensial

Menurutnya, perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, serta efisien untuk menimbulkan efek jera kepada siapa pun yang melakukan praktik pungli.

Baca Juga:  Hati-hati! Satgas Saber Pungli Awasi Penyaluran Bansos di Purwakarta

“Semoga sosialisasi ini dapat dijadikan gerakan moral dan kultural bagi seluruh ASN. Karena birokrasi harus bersih, profesional, berintegritas, berkomitmen kepada peningkatan kualitas pelayanan,” katanya.

Sekretaris Saber Pungli RI Irjen Pol Agung Makbul mengatakan, sosialisasi dilakukan berdasarkan izin Kementerian dari Politik Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam) yang berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:  Kejari Tetapkan Mantan Kepsek Karawang Tersangka Korupsi

Baca Juga: Laga Tanpa Kuipers dan Igbonefo, Pelatih Persib Siapkan Pengganti dengan Pemain Ini

“Perintah dari Presiden untuk mengurangi pungli yang dilakukan oknum pelayan publik,” katanya.

Agung mengatakan, praktik pungli yang dirasakan oleh masyarakat mulai dari lahir hingga mati yakni, akta kelahiran, bidang pendidikan, perizinan dan sertifikat, mencari pekerjaan, skep jabatan, buku nikah, surat pensiun, dan surat kematian.

“Itu semua harus dihentikan, agar pungli tidak lagi meresahkan masyarakat,” katanya. (Red)