Naik Level 3, Polres Serdang Bedagai Gelar Operasi Yustisi dan Penyekatan

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Naiknya status Kabupaten Serdang Bedagai sebelumnya berada di PPKM level 2, kini naik ke level 3. Polres Serdang Bedagai terus menggelar operasi yustisi dan penyekatan.

“Covid-19 belum habis, operasi yustisi dan penyekatan terus dilakukan,” kata Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, Kamis (21/10/2021).

Kata dia, operasi yustisi dilakukan disekitar tempat keramaian dengan memberikan himbauan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan penyekatan dilakukan di lokasi tempat wisata dan Jalan lintas dan jalan penghubung antar kabupaten.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan: Tak Mampu Bayar Iuran Bisa Lapor ke Dinsos

Baca Juga: Ditjen PPKTrans Gelar FGD Bahas Perubahan PP Nomor 3 Tahun 2014, Ini Hasilnya

Baca Juga: Kok Bisa Cemas Bikin Tensi Naik? Begini Penjelasannya

“Penyekatan dan operasi yustisi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Serdang Bedagai,” ucapnya.

Baca Juga: Apa Benar Sering Minum Obat Hipertensi Bisa Menyebabkan Kerusakan Ginjal? Ini Kata Dr. Decsa Medika Hertanto

Baca Juga:  Spesialis Pembobol Sekolah Dibekuk

Baca Juga: Ini Alasanya Kenapa Kerja Lembur Itu Berbahaya Menurut Dr. Saddam Ismail

Dijelaskan Robin, penyekatan di sekitar Perbaungan dan Dolok Masihul, puluhan kendaraan mobil dan motor diperiksa surat bukti vaksin, maker dan melakukan test antigen bagi puluhan pengendara

“Bagi tidak menggunakan masker, kita beri peringatan sedangkan puluhan pengendara menjalani test antigen, seluruhnya negatif,” papa Robin.

Baca Juga:  Unpad Hentikan Program Pendidikan Dokter Gratis

Dia minta, kesadaran masyarakat dan pengguna jalan untuk mematuhi protokol kesehatan, terutama menggunakan masker untuk mencegah penyebaran dan terpapar Covid-19.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Kekerasan Pelajar di Kota Bogor, Tiga Siswa SMA YPHB di DO

“Kesadaran masyarakat dan pengguna jalan untuk mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, apalagi Serdang Bedagai naik menjadi level 3, protokol kesehatan harus tetap dipatuhi,” bilangnya. (Ptr)