Dua Tahun Buron, Pelaku Pencabulan di Tanjung Balai Tertangkap

JABARNEWS | TANJUNG BALAI – Seorang pria berinisial RM (35) sempat buron sejak tahun 2019 ditangkap polisi terkait kasus pencabulan anak di bawah umur di Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Rapi Pinakri mengatakan, tersangka RM sudah ditangkap, peristiwa pencabulan terjadi pada bulan Agustus 2019. Korbannya keponakan tersangka.

“Tersangka (pencabulan) sudah ditahan, kini menjalani pemeriksan,” katanya, Senin, 25 Oktober 2021.

Baca Juga: Begini Cara Membuat Media Tanam Sayuran Di Rumah Agar Tumbuh Subur

Baca Juga:  Momen Ramadhan, Pramuka Jabar Sebar 1.000 Nasi Kotak Setiap Hari

Baca Juga: Yuk Simak! Cara Menanam Semangka Tanpa Biji di Rumah, Bisa Jadi Peluang Bisnis

Dijelaskannya, korban kebetulan tinggal bersama dengan orang tua korban. Ketika korban sedang tidur, tiba-tiba tersangka datang dan langsung memeluk korban dan mencabulinya.

“Peristiwa pencabulan di rumah tersangka, saat itu korban sedang tidur di kamar,” ungkap Rapi.

Kata dia, atas kejadian itu, korban melaporkan perbuatan tersangka kepada ibunya. Sang ibu selanjutnya melaporkan peristiwa itu Polres Tanjung Balai.

Baca Juga:  Ini Tiga Manfaat Lari Pagi Sebelum Sarapan

Baca Juga: Banjir Rendam Puluhan Rumah di Nias, Ketinggian Air Capai 1 Meter

Baca Juga: Begini Cara Move On Dari Gebetan, Simak!

“Saat hendak ditangkap, tersangka melarikan diri, polisi mendapat laporan tersangka di Kota Tanjung Balai, polisi langsung melakukan penangkapan,” terang dia.

Menurut Rapi, tersangka sempat melarikan diri selama 2 tahun, atas laporan masyarakat akhirnya tersangka berhasil ditangkap dari persembunyainnya.

Baca Juga:  Wakil Presiden AHF Berkunjung Ke Indonesia

Atas perbuatannya tersangka dijerat UU RI No.17 tahun 2018 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: BI Bakal Pangkas Biaya Transfer Antarbank Jadi Rp2.500, Cek Disini

Baca Juga: Tiga Game Offline Seru Untuk Remaja, Salah Satunya Conter-Strike

“Tersangka melanggar pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) dengan ancaman kurungan penjara diatas 10 tahun,” bilangnya. (Ptr)