Pria di Tasikmalaya Ini Nekat Curi Kotak Amal untuk Biaya Pulang Kampung

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Seorang pria yang diduga hendak mencuri kota amal Musala Al-Aeni di Jalan Gudang Jero lll, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya melompat ke sungai.

Pria yang berinisial JW (23) itu merupakan warga Cirebon yang saat melakukan aksinya mencuri kotak amal diketahui warga. Karena aksinya diketahui, JW lantas lari terbirit-birit hingga nekat terjun ke dalam sungai.

Kemudian, warga sekitar mencoba untuk membujuk JW untuk naik dari sungai dan menyerahkan diri. Akhirnya, setelah beberapa waktu, pencuri kotal amal itu menyerahkan diri kepada warga.

Baca Juga:  Jalani Sidang Perdana Ferdy Sambo Kekeh Bilang Begini

Baca Juga: Masker Wajah yang Bisa Menghilangkan Kulit Keriput Dengan Bahan Alami

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut 2,6 Juta UMKM Jabar Sudah Terkoneksi Digital

Kejadian pencuri kotak amal yang nekat terjun ke sungai itu dibenarkan oleh Kapolsek Indihiang, Kompol Didik Rohim Hadi.

“Kejadiannya Selasa kemarin sekitar pukul 10.30,” kata Didik, Rabu 24 November 2021.

Baca Juga:  Waspada! Selain Banjir di Musim Hujan, Purwakarta Juga Rawan Tanah Longsor

Baca Juga: Empat Cara Mempercantik Warna Ikan Cupang

Baca Juga: Kisah Mang Oci, Pria Paruh Baya di Purwakarta: Tinggal di Gubuk Terbuka, Tanpa Kehangatan Keluarga

Dia menyampaikan, mulanya JW diduga kuat hendak menggondol kotak amal di musala tersebut. Aksinya ketahuan pengurus musala, lalu melarikan diri dengan melompat ke sungai.

“Setelah dibujuk, akhirnya mau menyerahkan diri. Warga mengamankan JW ke Pospol Cipedes. Lalu petugas piket SPKT dan Reskrim menjemput pelaku untuk diperiksa di Polsek Indihiang,” jelasnya.

Baca Juga:  BPJSAMSOSTEK Purwakarta Laksanakan Program Promotif dan Preventif: 75 APD di Konstruksi Kereta Api Cepat

Hasil pemeriksaan penyidik, lanjut Didik, JW mengaku membutuhkan uang untuk pulang ke kampung halamannya. Pengurus musala telah memaafkan aksi JW dan enggan meneruskan persoalan ini ke jalur hukum.

“JW tak diproses secara hukum, karena pengurus musala telah menyelesaikan secara kekeluargaan” tandasnya.***