Jalani Sidang Perdana Ferdy Sambo Kekeh Bilang Begini

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Foto: Suara.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Pada sidang perdana ini beragendalam pembacaa dakwaan terhadap Ferdy Sambo. Jaksa di PN Jakarta Selatan mengatakan, bahwa Brigadir J jatuh terkapar akibat luka tembak yang dilakukan ole tersangka Bharada E sebanyak tiga sampai empat kali.

Kemudian, Brigadir J kembali ditembak kembali oleh Ferdy Sambo di bagian sisi kiri kepalanya. Tembakan yang dilakukan Ferdy Sambo untuk memastikan bahwa Brigadir J telah tewas.

“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” katanya, Senin (17/10/2022).

“Tembakan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” tambah Jaksa.