Desak Ridwan Kamil, Said Iqbal: Tuntutan Buruh Jabar adalah Kenaikan Upah

JABARNEWS | BANDUNG – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mendesak agar Gubernur Jabar, Ridwan Kamil tidak mendasarkan penentuan UMK 2022 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.

“Tuntutan kawan-kawan buruh Jabar adalah kenaikan upah tidak menggunakan PP nomor 36 tahun 2021,” ungkap Said Iqbal, saat mengikuti aksi kawal UMK 2022 di depan Gedung Sate, Kota Bandung, dilansir dari Suara.com, Selasa (30/11/2021).

Said Aqil menilai, jika tuntutan para buruh tidak digubris, maka bukan tidak mungkin akan terjadi aksi mogok kerja secara besar-besaran.

Baca Juga:  Oknum Bobotoh Lakukan Aksi Vandalisme di Graha Persib, Ini Kata Oded

Baca Juga: MUI Sebut Krisis Iklim Perlu Ditangani Oleh Pendekatan Agama, Ini Alasannya

Baca Juga: Begini Cara Memanfaatkan Lahan Sempit Untuk Berkebun

“Kalau pemerintah tidak mau mendengarkan tentu semuanya persiapan untuk melumpuhkan sentra-sentra industri di Jabar,” tambahnya.

Baca Juga: Kemenko Perekonomian dan Bank Bjb Percepatan Akselerasi Inklusi Keuangan di Pesantren

Baca Juga: Kecelakaan Maut Mobil Pajero di Tol Cipali KM 74, Satu Orang Tewas

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini 12 Desember 2022

Said Iqbal menegaskan, Pemprov Jabar tidak dapat memakai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu lantaran telah dinyatakan inkonstitusional dan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Karena keputusan Mahkamah Konstitusi kan sudah jelas, inkonstitusional bersyarat dan, kedua, cacat formil,” jelasnya.

Amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 7 menyatakan bahwa setiap tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas harus ditangguhkan.

Dalam hal ini, sambung Said Iqbal, sudah jelas bahwa upah minimum adalah kebijakan strategis.

Baca Juga:  Dinkes Jabar Geber Kembali Vaksinasi Covid-19

Baca Juga: Kecelakaan Maut Mobil Pajero di Tol Cipali KM 74, Satu Orang Tewas

“Dengan demikian, merujuk keputusan itu, harus ditangguhkan dan (penentuan upah) harus mengikuti UU nomor 13 atau PP nomor 78 tahun 2015,” jelasnya.

Sementara, saat disinggung terkait isu sebelumnya yang menyebutkan bahwa Ridwan Kamil menginstruksikan agar rekomendasi UMK 2022 yang diserahkan oleh bupati-walikota itu direvisi, Said Iqbal hanya menjawab singkat.

“Tulis saja, Gubernur tidak tahu diri,” tandasnya. ***